Proses Perencanaan Pembangunan Desa hingga Rekomendasi Kabupaten untuk Penetapan APBDes
Proses perencanaan pembangunan Desa Bobawa hingga penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui tahapan yang sistematis dan partisipatif. Dimulai dari tahapan perencanaan awal, yaitu Musyawarah Desa (Musdes), yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat. Musyawarah ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas pembangunan desa yang akan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Selanjutnya, Tim Penyusun RKPDes menyusun rancangan perencanaan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat serta mengacu pada kebijakan daerah dan nasional. Rancangan ini kemudian disampaikan kepada pemerintah kecamatan dan kabupaten untuk dilakukan evaluasi dan sinkronisasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Setelah melalui proses verifikasi dan pembahasan di tingkat kabupaten, Tim Penyusun RKPDes mendapatkan rekomendasi sebagai dasar dalam penyusunan APBDes. Dengan adanya rekomendasi ini, pemerintah desa dapat menetapkan APBDes yang mencakup sumber pendapatan desa, alokasi belanja, serta pembiayaan lainnya yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Keseluruhan proses ini mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Dengan APBDes yang telah ditetapkan, Desa Bobawa diharapkan dapat menjalankan program dan kegiatan pembangunan secara efektif dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan pemerintah daerah serta nasional.
Petrus Ràga
13 Maret 2025 11:13:14
Mari membangun desa dengan BUMDES.Potensi SDM juga SDA.bersama kita bisa...